UU ITE ini baru diresmikan oleh DPR pada tanggal 28 maret 2008. UU ITE itu singkatan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau cyberlaw indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara tercinta kita kini telah memiliki landasan yang jelas. UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena :
1. Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
2. Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
3. Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
4. Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Indonesia dan cybercrime
Paling tidak masalah cybercrime yang terdapat di Indonesia ini terdiri dari :
a. Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
b. Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
c. Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
d. Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
e. Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
f. Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar
per tahun (AKKI).
g. Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia.
Muatan UU ITE
Muatan UU ITE di Indonesia sebagai berikut:
- · Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas.
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
· Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
a) Pasal 27 : tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
b) Pasal 28: tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
c) Pasal 29: tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d) Pasal 30: tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
e) Pasal 31: tentangPenyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
f) Pasal 32: tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g) Pasal 33:tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
h) Pasal 35: tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen
· Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
· Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
· Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
· Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
· Indonesia
Datanya Sudah diatur dalam UU ITE.
· Malaysia & Thailand
Datanya Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, data pribadi masih belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu. Ternyata sudah banyak sekali UU ITE ini tersebar di Negara ASEAN. Tetapi walaupun sudah ada UU ITE masih aja ada para hacker di negeri ini.
4. Spam
Spam digunakan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
· Singapura
Di singapura merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
· Malaysia & Thailand
Spam tersebut masih berupa rancangan.
· Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
5. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
6. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
· Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
· Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
· Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
· Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
· Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut
implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Kesimpulan:
UU ITE masih perlu diperbaiki, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif, dari perbandingan diatas dapat disimpulkan Indonesia belum mempunyai spam dan resolusi yang mengatur perselisihan di internet dan di Indonesia ini masih banyak sekali virus-virus computer yang masih tersebar karena itu sangat membahayakan komputer. Di Indonesia ini harus lebih siap siaga menangani kasus-kasus yang terdapat di negeri ini. Karena di Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak. Oleh karena itu, di indonesia harus lebih memperbaiki tentang UU ITE ini dan lebih detail untuk mengangkat kualitas di indonesia
No comments:
Post a Comment