University Gunadarma World Class

Apapun yang Anda perjuangkan melalui pertarungan – pasti merupakan sesuatu yang penting bagi Anda. Itu sebabnya Anda dikenal dari apa yang Anda pertarungkan

Wednesday, November 10, 2010

Laporan Pendahuluan Struktur Data Pert - 6 2ia22


  1. Jelaskan pengertian Tree serta perbedaannya dengan Binary Tree.
  2. Jelaskan istilah-istilah pada Tree:
a.       Daun
b.      Root
c.       Level
d.      Tinggi
e.       Derajad.
  1. Sebutkan dan jelaskan jenis kunjungan yang terdapat pada binary tree.
  2. Bagaimana kunjungan secara Preorder, Inorder dan Postorder? Jelaskan dan beri contoh!

Thursday, November 4, 2010

Laporan Pendahuluan Struktur Data Pert - 5 2ia22


  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
    1. Queue/Tumpukan
    2. DEQUE
    3. Antrian berprioritas.
  2. Jelaskan istilah-istilah pada queue  berikut ini:
    1. Create
    2. Insert
    3. Remove
    4. Front
    5. Rear
    6. IsEmpty
    7. Noel
  3. Berikan contoh soal mengenai operasi queue Create, Insert, Remove dan IsEmpty seperti pada ilustrasi queue diatas.

Tuesday, November 2, 2010

Semiotics


       Semiotik atau semiologi merupakan terminologi yang merujuk pada ilmu yang sama. Istilah semiologi lebih banyak digunakan di Eropa sedangkan semiotik lazim dipakai oleh ilmuwan Amerika. Istilah yang berasal dari kata Yunani semeion yang berarti ‘tanda’ atau ‘sign’ dalam bahasa Inggris itu adalah ilmu yang mempelajari sistem tanda seperti: bahasa, kode, sinyal, dan sebagainya. Semiotik biasanya didefinisikan sebagai teori filsafat umum yang berkenaan dengan produksi tanda-tanda dan simbol-simbol sebagai bagian dari sistem kode yang digunakan untuk mengomunikasikan informasi. Semiotik meliputi tanda-tanda visual dan verbal serta tactile dan olfactory [semua tanda atau sinyal yang bisa diakses dan bisa diterima oleh seluruh indera yang kita miliki] ketika tanda-tanda tersebut membentuk sistem kode yang secara sistematis menyampaikan informasi atau pesan secara tertulis di setiap kegiatan dan perilaku manusia.

        Awal mulanya konsep semiotik diperkenalkan oleh Ferdinand de Saussure melalui dikotomi sistem tanda: signified dan signifier atau signifie dan significant yang bersifat atomistis. Konsep ini melihat bahwa makna muncul ketika ada hubungan yang bersifat asosiasi atau in absentia antara ‘yang ditandai’ (signified) dan ‘yang menandai’ (signifier). Tanda adalah kesatuan dari suatu bentuk penanda (signifier) dengan sebuah ide atau petanda (signified). Dengan kata lain, penanda adalah “bunyi yang bermakna” atau “coretan yang bermakna”. Jadi, penanda adalah aspek material dari bahasa yaitu apa yang dikatakan atau didengar dan apa yang ditulis atau dibaca. Petanda adalah gambaran mental, pikiran, atau konsep. Jadi, petanda adalah aspek mental dari bahasa (Bertens, 2001:180). Suatu penanda tanpa petanda tidak berarti apa-apa dan karena itu tidak merupakan tanda. Sebaliknya, suatu petanda tidak mungkin disampaikan atau ditangkap lepas dari penanda; petanda atau yang dtandakan itu termasuk tanda sendiri dan dengan demikian merupakan suatu faktor linguistik.
Charles Sanders Peirce, seorang filsuf berkebangsaan Amerika, mengembangkan filsafat pragmatisme melalui kajian semiotik. Bagi Peirce sesuatu yang digunakan agar tanda bisa berfungsi disebut ground. Konsekuensinya, tanda (sign atau representamen) selalu terdapat dalam hubungan triadik, yakni ground, object, dan interpretant. Atas dasar hubungan ini, Peirce membuat klasifikasi tanda. Tanda yang dikaitkan dengan ground dibaginya menjadi qualisign, sinsign, dan legisign. 

Klasifikasi tanda:
Qualisign adalah kualitas yang ada pada tanda.
Sinsign adalah eksistensi aktual benda atau peristiwa yang ada pada tanda.
Legisign adalah norma yang dikandung oleh tanda. 

Peirce membedakan tiga konsep dasar semiotik, yaitu:
• Sintaksis Semiotik
Sintaksis semiotik mempelajari hubungan antartanda. Hubungan ini tidak terbatas pada sistem yang sama. Contoh: teks dan gambar dalam wacana iklan merupakan dua sistem tanda yang berlainan, akan tetapi keduanya saling bekerja sama dalam membentuk keutuhan wacana iklan.

• Semantik Semiotik
Semantik semiotik mempelajari hubungan antara tanda, objek, dan interpretannya. Ketiganya membentuk hubungan dalam melakukan proses semiotis. Konsep semiotik ini akan digunakan untuk melihat hubungan tanda-tanda dalam iklan (dalam hal ini tanda non-bahasa) yang mendukung keutuhan wacana.

• Pragmatik Semiotik
Pragmatik semiotik mempelajari hubungan antara tanda, pemakai tanda, dan pemakaian tanda. 

Berdasarkan objeknya, Peirce membagi tanda atas:
Icon (ikon)
Ikon adalah tanda yang hubungan antara penanda dan petandanya bersifat bersamaan bentuk alamiah. Dengan kata lain, ikon adalah hubungan antara tanda dan objek atau acuan yang bersifat kemiripan; misalnya foto.
Index (indeks)
Indeks adalah tanda yang menunjukkan adanya hubungan alamiah antara tanda dan petanda yang bersifat kausal atau hubungan sebab akibat, atau tanda yang langsung mengacu pada kenyataan; misalnya asap sebagai tanda adanya api. Tanda seperti itu adalah tanda konvensional yang biasa disebut simbol.
Symbol (simbol)
Simbol adalah tanda yang menunjukkan hubungan alamiah antara penanda dengan petandanya. Hubungan di antaranya bersifat arbitrer, hubungan berdasarkan konvensi masyarakat.

Berdasarkan interpretant, tanda (sign, representamen) dibagi atas:
Rheme adalah tanda yang memungkinkan orang menafsirkan berdasarkan pilihan.
Dicent sign atau dicisign adalah tanda sesuai dengan kenyataan.
Argument adalah yang langsung memberikan alasan tentang sesuatu.

Pengertian Desain Pemodelan Grafik



Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi dan fine art. Seperti jenis disain lainnya, disain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (disain).

Model adalah rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu objek, sistem, atau konsep, yang seringkali berupa penyederhanaan atau idealisasi. Bentuknya dapat berupa model fisik (maket, bentuk prototipe), model citra (gambar rancangan, citra komputer), atau rumusan matematis.

Grafik adalah segala cara pengungkapan dan perwujudan dalam bentuk huruf, tanda, dan gambar yang diperbanyak melalui proses percetakan guna disampaikan kepada khalayak. Contohnya adalah: foto, gambar/drawing, Line Art, grafik, diagram, tipografi, angka, simbol, desain geometris, peta, gambar teknik, dan lain-lain. Seringkali dalam bentuk kombinasi teks, ilustrasi, dan warna.

Desain Pemodelan Grafik adalah suatu bentuk komunikasi visual yang cara pengungkapan dan perwujudannya dalam bentuk  huruf, tanda, dan gambar untuk merepresentasikan suatu objek, sistem atau konsep yang diperbanyak melalui proses percetakan guna disampaikan kepada khalayak untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin.

Friday, October 29, 2010

LP Pert - 4 Strukdat 2ia22

Laporan Pendahuluan Pert - 4 Struktur Data

1. Pengertian Stack / Tumpukan beserta cara pendefinisiannya.

2. Jelaskan istilah-istilah pada stack : Create, Push, Pop, Top, IsEmpty & Noel

3. Berikan contoh soal mengenai operasi stack Push dan pop seperti pada ilustrasi stack diatas.Kapan kondisi Overflow dan Underflow terjadi.

4. Apa yang anda ketahui tentang notasi infix dan postfix serta bagaimana algoritma perubahan dari notasi infix menjadi postfix.

Wednesday, May 12, 2010

Perbandingan Undang - Undang ITE di ASEAN


UU ITE ini baru diresmikan oleh DPR pada tanggal 28 maret 2008. UU ITE itu singkatan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau cyberlaw indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara tercinta kita kini telah memiliki landasan yang jelas. UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena :
1.       Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
   2.       Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud 
   3.    Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan     
          dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
   4.    Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Indonesia dan cybercrime

Paling tidak masalah cybercrime yang terdapat di Indonesia ini terdiri dari :   
a.      Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
b.      Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
c.        Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
d.      Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
e.       Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
 f.         Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar   
        per tahun (AKKI).
g.       Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun    alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia. 

Muatan UU ITE

Muatan UU ITE di Indonesia sebagai berikut:
  • ·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas.
  •      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  •       Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

·                 Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
a)     Pasal 27 : tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
b)     Pasal 28: tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
c)       Pasal 29: tentang  Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d)      Pasal 30: tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
e)      Pasal 31: tentangPenyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
f)       Pasal 32: tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g)      Pasal 33:tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
h)      Pasal 35: tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik



Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN

Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;

1.      Perlindungan hukum terhadap konsumen
·     Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
·         Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
·         Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
      Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

2.     Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
·         Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
·         Indonesia
Datanya Sudah diatur dalam UU ITE.
·         Malaysia & Thailand
Datanya Masih berupa rancangan,
      Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, data pribadi masih  belum diatur.

3.     Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu. Ternyata sudah banyak sekali UU ITE ini tersebar di Negara ASEAN. Tetapi walaupun sudah ada UU ITE masih aja ada para hacker di negeri ini.

4.    Spam
Spam digunakan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
·         Singapura
Di singapura merupakan  satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
·         Malaysia &  Thailand
Spam tersebut masih berupa rancangan.
·         Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.

5.     Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual

6.    Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
·         Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
·         Singapura
Mulai  mendirikan ODR facilities.
·         Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
·         Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
·         Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
      Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut   
      implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce. 

Kesimpulan:

UU ITE masih perlu diperbaiki, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif, dari perbandingan diatas dapat disimpulkan Indonesia belum mempunyai spam dan resolusi yang mengatur perselisihan di internet  dan di Indonesia ini masih banyak sekali virus-virus computer yang masih tersebar karena itu sangat membahayakan komputer. Di Indonesia ini harus lebih siap siaga menangani kasus-kasus yang terdapat di negeri ini. Karena di Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak. Oleh karena itu, di indonesia harus lebih memperbaiki tentang UU ITE ini dan lebih detail untuk mengangkat kualitas di indonesia