- Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
- Queue/Tumpukan
- DEQUE
- Antrian berprioritas.
- Jelaskan istilah-istilah pada queue berikut ini:
- Create
- Insert
- Remove
- Front
- Rear
- IsEmpty
- Noel
- Berikan contoh soal mengenai operasi queue Create, Insert, Remove dan IsEmpty seperti pada ilustrasi queue diatas.
University Gunadarma World Class
Apapun yang Anda perjuangkan melalui pertarungan – pasti merupakan sesuatu yang penting bagi Anda. Itu sebabnya Anda dikenal dari apa yang Anda pertarungkan
Labels
- IT (1)
- Program Jaringan Komputer (9)
- Softskill (17)
- Tulisan (1)
- V-Class Jarkomlan (4)
Thursday, November 4, 2010
Laporan Pendahuluan Struktur Data Pert - 5 2ia22
Tuesday, November 2, 2010
Semiotics
Semiotik atau semiologi
merupakan terminologi yang merujuk pada ilmu yang sama. Istilah
semiologi lebih banyak digunakan di Eropa sedangkan semiotik lazim
dipakai oleh ilmuwan Amerika. Istilah yang berasal dari kata Yunani
semeion yang berarti ‘tanda’ atau ‘sign’ dalam bahasa Inggris itu adalah
ilmu yang mempelajari sistem tanda seperti: bahasa, kode, sinyal, dan
sebagainya. Semiotik biasanya didefinisikan sebagai teori filsafat umum
yang berkenaan dengan produksi tanda-tanda dan simbol-simbol sebagai
bagian dari sistem kode yang digunakan untuk mengomunikasikan informasi.
Semiotik meliputi tanda-tanda visual dan verbal serta tactile dan
olfactory [semua tanda atau sinyal yang bisa diakses dan bisa diterima
oleh seluruh indera yang kita miliki] ketika tanda-tanda tersebut
membentuk sistem kode yang secara sistematis menyampaikan informasi atau
pesan secara tertulis di setiap kegiatan dan perilaku manusia.
Awal mulanya konsep
semiotik diperkenalkan oleh Ferdinand de Saussure melalui dikotomi
sistem tanda: signified dan signifier atau signifie dan significant yang
bersifat atomistis. Konsep ini melihat bahwa makna muncul ketika ada
hubungan yang bersifat asosiasi atau in absentia antara ‘yang ditandai’
(signified) dan ‘yang menandai’ (signifier). Tanda adalah kesatuan dari
suatu bentuk penanda (signifier) dengan sebuah ide atau petanda
(signified). Dengan kata lain, penanda adalah “bunyi yang bermakna” atau
“coretan yang bermakna”. Jadi, penanda adalah aspek material dari
bahasa yaitu apa yang dikatakan atau didengar dan apa yang ditulis atau
dibaca. Petanda adalah gambaran mental, pikiran, atau konsep. Jadi,
petanda adalah aspek mental dari bahasa (Bertens, 2001:180). Suatu
penanda tanpa petanda tidak berarti apa-apa dan karena itu tidak
merupakan tanda. Sebaliknya, suatu petanda tidak mungkin disampaikan
atau ditangkap lepas dari penanda; petanda atau yang dtandakan itu
termasuk tanda sendiri dan dengan demikian merupakan suatu faktor
linguistik.
Charles Sanders
Peirce, seorang filsuf berkebangsaan Amerika, mengembangkan filsafat
pragmatisme melalui kajian semiotik. Bagi Peirce sesuatu yang digunakan
agar tanda bisa berfungsi disebut ground. Konsekuensinya, tanda (sign
atau representamen) selalu terdapat dalam hubungan triadik, yakni
ground, object, dan interpretant. Atas dasar hubungan ini, Peirce
membuat klasifikasi tanda. Tanda yang dikaitkan dengan ground dibaginya
menjadi qualisign, sinsign, dan legisign.
Klasifikasi tanda:
• Qualisign adalah kualitas yang ada pada tanda.
• Sinsign adalah eksistensi aktual benda atau peristiwa yang ada pada tanda.
• Legisign adalah norma yang dikandung oleh tanda.
Peirce membedakan tiga konsep dasar semiotik, yaitu:
• Sintaksis Semiotik
Sintaksis
semiotik mempelajari hubungan antartanda. Hubungan ini tidak terbatas
pada sistem yang sama. Contoh: teks dan gambar dalam wacana iklan
merupakan dua sistem tanda yang berlainan, akan tetapi keduanya saling
bekerja sama dalam membentuk keutuhan wacana iklan.
• Semantik Semiotik
Semantik
semiotik mempelajari hubungan antara tanda, objek, dan interpretannya.
Ketiganya membentuk hubungan dalam melakukan proses semiotis. Konsep
semiotik ini akan digunakan untuk melihat hubungan tanda-tanda dalam
iklan (dalam hal ini tanda non-bahasa) yang mendukung keutuhan wacana.
• Pragmatik Semiotik
Pragmatik semiotik mempelajari hubungan antara tanda, pemakai tanda, dan pemakaian tanda.
Berdasarkan objeknya, Peirce membagi tanda atas:
• Icon (ikon)
Ikon
adalah tanda yang hubungan antara penanda dan petandanya bersifat
bersamaan bentuk alamiah. Dengan kata lain, ikon adalah hubungan antara
tanda dan objek atau acuan yang bersifat kemiripan; misalnya foto.
• Index (indeks)
Indeks
adalah tanda yang menunjukkan adanya hubungan alamiah antara tanda dan
petanda yang bersifat kausal atau hubungan sebab akibat, atau tanda yang
langsung mengacu pada kenyataan; misalnya asap sebagai tanda adanya
api. Tanda seperti itu adalah tanda konvensional yang biasa disebut
simbol.
• Symbol (simbol)
Simbol
adalah tanda yang menunjukkan hubungan alamiah antara penanda dengan
petandanya. Hubungan di antaranya bersifat arbitrer, hubungan
berdasarkan konvensi masyarakat.
Berdasarkan interpretant, tanda (sign, representamen) dibagi atas:
• Rheme adalah tanda yang memungkinkan orang menafsirkan berdasarkan pilihan.
• Dicent sign atau dicisign adalah tanda sesuai dengan kenyataan.
• Argument adalah yang langsung memberikan alasan tentang sesuatu.
Pengertian Desain Pemodelan Grafik
Desain grafis
adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk
menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain
grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi
simbol-simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam
disain komunikasi dan fine art. Seperti jenis disain lainnya,
disain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan, metoda merancang,
produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang
digunakan (disain).
Model
adalah rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu
objek, sistem, atau konsep, yang seringkali berupa penyederhanaan atau
idealisasi. Bentuknya dapat berupa model fisik (maket, bentuk
prototipe), model citra (gambar rancangan, citra komputer), atau rumusan
matematis.
Grafik
adalah segala cara pengungkapan dan perwujudan dalam bentuk huruf,
tanda, dan gambar yang diperbanyak melalui proses percetakan guna
disampaikan kepada khalayak. Contohnya adalah: foto, gambar/drawing, Line Art,
grafik, diagram, tipografi, angka, simbol, desain geometris, peta,
gambar teknik, dan lain-lain. Seringkali dalam bentuk kombinasi teks,
ilustrasi, dan warna.
Desain Pemodelan Grafik adalah suatu bentuk komunikasi visual yang cara pengungkapan dan perwujudannya dalam bentuk huruf,
tanda, dan gambar untuk merepresentasikan suatu objek, sistem atau
konsep yang diperbanyak melalui proses percetakan guna disampaikan
kepada khalayak untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif
mungkin.
Friday, October 29, 2010
LP Pert - 4 Strukdat 2ia22
Laporan Pendahuluan Pert - 4 Struktur Data
1. Pengertian
Stack / Tumpukan beserta cara pendefinisiannya.
2. Jelaskan istilah-istilah pada stack : Create, Push,
Pop, Top, IsEmpty & Noel
3. Berikan contoh soal mengenai operasi stack Push dan
pop seperti pada ilustrasi stack diatas.Kapan kondisi Overflow dan
Underflow terjadi.
4. Apa yang anda ketahui tentang notasi infix dan
postfix serta bagaimana algoritma perubahan dari notasi infix menjadi
postfix.
Wednesday, May 12, 2010
Perbandingan Undang - Undang ITE di ASEAN
UU ITE ini baru diresmikan oleh DPR pada tanggal 28 maret 2008. UU ITE itu singkatan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau cyberlaw indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara tercinta kita kini telah memiliki landasan yang jelas. UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena :
1. Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
2. Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
3. Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
4. Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Indonesia dan cybercrime
Paling tidak masalah cybercrime yang terdapat di Indonesia ini terdiri dari :
a. Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
b. Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
c. Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
d. Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
e. Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
f. Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar
per tahun (AKKI).
g. Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia.
Muatan UU ITE
Muatan UU ITE di Indonesia sebagai berikut:
- · Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas.
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
· Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
a) Pasal 27 : tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
b) Pasal 28: tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
c) Pasal 29: tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d) Pasal 30: tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
e) Pasal 31: tentangPenyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
f) Pasal 32: tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g) Pasal 33:tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
h) Pasal 35: tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen
· Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
· Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
· Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
· Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
· Indonesia
Datanya Sudah diatur dalam UU ITE.
· Malaysia & Thailand
Datanya Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, data pribadi masih belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu. Ternyata sudah banyak sekali UU ITE ini tersebar di Negara ASEAN. Tetapi walaupun sudah ada UU ITE masih aja ada para hacker di negeri ini.
4. Spam
Spam digunakan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
· Singapura
Di singapura merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
· Malaysia & Thailand
Spam tersebut masih berupa rancangan.
· Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
5. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
6. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
· Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
· Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
· Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
· Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
· Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut
implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Kesimpulan:
UU ITE masih perlu diperbaiki, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif, dari perbandingan diatas dapat disimpulkan Indonesia belum mempunyai spam dan resolusi yang mengatur perselisihan di internet dan di Indonesia ini masih banyak sekali virus-virus computer yang masih tersebar karena itu sangat membahayakan komputer. Di Indonesia ini harus lebih siap siaga menangani kasus-kasus yang terdapat di negeri ini. Karena di Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak. Oleh karena itu, di indonesia harus lebih memperbaiki tentang UU ITE ini dan lebih detail untuk mengangkat kualitas di indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)
archive
-
▼
2012
(13)
-
▼
May
(9)
- Tugas Pemograman Jaringan (3 mei 2012)
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 8
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 7
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 6
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 5
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 4
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 3
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 2
- Tugas Pemograman Jaringan Latihan 1
-
▼
May
(9)